Kamis, 05 November 2009

Titik nadir penegakan hukum

Setelah tidak jelas, hari ini akhirnya dua pejabat tinggi dari kepolisian dan kejaksaan mengundurkan diri.Mereka adalah Kabareskrim polri komjen pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.Sebagaimana dijelaskan tadi pagi oleh Jaksa agung bahwa pengunduran AH Ritonga adalah inisiatif sendiri.Secara lisan AH Ritonga mengatakan"kalau saya beban institusi maka saya akan mundur".Sebelum pengumuman pengunduran diri kedua pejabat tinggi tersebut Anggota tim delapan juga sempat mengancam akan mengundurkan diri karena merasa rekomendasi mereka kepada polisi tidak diperdulikan.Sementara Anggoda Widjoyo yang diduga  aktor utama dalam kasus yang menghebohkan ini masih melenggang bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Mungkin masih segar dalam ingatan kita kasus yang menimpa Prita yang harus menjalani hukuman karena email yang mengeluhkan pelayanan Rumah sakit,yang kemudian ditangkap karena terkena pasal pencemaran nama baik.Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan rekaman percakapan Anggodo widjoyo yang betul-betul mempermalukan Kejaksaan dan Kepolisian?Mengapa mereka yang disebut namanya dalam rekaman percakapan itu tak melaporkan Anggodo karena  mencemarkan nama baik mereka?Kok Anggodo masih melenggang bebas bak pahlawan?Lalu dimanakah keadilan itu?Apakah ini semakin membuktikan anggapan bahwa hukum hanya dan diperuntukkan untuk Orang -orang berduit saja itu benar?Lalu mengapa pihak kepolisian terkesan gamang dalam menetapkan status Anngodo Widjoyo?Kapan keadilan ditegakkan?Apakah mereka lupa kalau saat ini seluruh mata rakyat bahkan dunia tertuju pada mereka?
Pelajaran berharga
Semoga dengan adanya kasus ini akan membawa pelajaran berharga bagi penegakan hukum di negeri ini
Pertama, dari sisi penegakan hukum, kini kian transparan betapa isu adanya mafioso (mafia pengadilan) yang mempermainkan rasa keadilan masyarakat dengan mengatur proses hukum di pengadilan bukanlah isapan jempol. Ini adalah saat paling tepat untuk menghabisi praktik mafia pengadilan itu. Tanpa itu, penegakan hukum di negeri ini akan terus berlangsung akan kembali ke titik nadir terbawah.
Kedua,Kodrat manusia sebagai mahkluk adil.Manusia sebelum dilakhirkan kedunia telah menyetujui untuk menerima keadilan.Keadilan adalah hati nurani manusia dan sudah ada jauh sebelum manusia itu ada.dan sudah menjadi kodrat manusia untuk memperjuangkan keadilan walau nyawa taruhannya.Jadi sangat wajar jika rakyat menuntut keadilan dalam kasus ini.
Ketiga,Bahwa cecak,buaya dan Godzilla haruslah bersatu menegakkan keadilan.Bukannya menonjolkan sikap arogan dan mau menang sendiri,saling menjatuhkan,cemburu karena salah satu pihak lebih berprestasi.Kita harus tahu bahwa keadilan  lebih tinggi dari dari hukum karena hukum hanyalah sarana untuk menegakkan keadilan karena itulah hukum harus ditegakkan atas nama keadilan.
Keempat,Bahwa kekuatan rakyat dan media massa telah memberi nilai lebih pada penegakan hukum di negeri ini .Pemberitaan media massa yang luar biasa ditambah dukungan dan desakan masyarakat yang demikian kuat sebagai indikasi bahwa media massa dan publik adalah pilar keempat dalam demokrasi.

Kelima,Seperti yang saya tulis sebelumnya Judge Bao abad millenium bahwa betapa pentingnya peran hakim dalam dunia peradilan dan penegakan hukum.Ada istilah dalam dunia peradilan di Inggris yang menyatakan "Berikan aku hakim yang jujur dan adil niscaya hukum dan keadilan akan tegak walaupun sistem hukumnya lemah"Mungkin ini tantangan bagi bagi dunia peradilan untuk segera mencari hakim Bao-hakim Bao abad milenium.

Mari kita mencoba bersikap bijak dalam menyikapi hal ini.Cobalah kita memberi solusi pada pemerintah dan bukan cuma kritik. 

0 Orang berbicara:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan. readbud - get paid to read and rate articles